Imkanur ru'yah yang digunakan oleh sebagian kaum Muslimin terdiri dari beberapa kriteria
yang berbeda, di antaranya adalah :
a) Imkanur Ru'yah dengan kriteria irtifa` minimal 2 derajat. Kriteria ini dipilih/dapat diterima oleh NU (NU menggunakan hisab sebagai alat bantu). Kriteria ini juga dipakai pemerintah Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dengan tambahan kriteria : (1) umur Hilal minimal 8 jam, dan (2) sudut elongasi minimal 3 derajat. Kriteria ini juga masih dipakai saat ini oleh PERSIS15.
b) Imkanur Ru'yah dengan kriteria (1) irtifa` minimal 5 derajat, (2) sudut elongasi minimal 8 derajat. Kriteria ini ditetapkan sebagai kesepakatan Istambul oleh beberapa ahli hisab pada saat terjadinya konferensi kalender Islam di Turki pada tahun 1978.
c) Imkanur Ru'yah dengan kriteria sudut elongasi minimal 5 derajat. Kriteria ini diusulkan oleh Derek McNally pada tahun 1983.
d) Imkanur Ru'yah dengan kriteria sudut elongasi minimal 6.4 derajat ditambah kriteria irtifa` minimal 4 derajat. Kriteria ini diusulkan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Bandung. Kriteria sudut elongasi minimal 6.4 derajat merupakan kriteria yang lebih dahulu diusulkan Odeh / Muhammad Syaukat Audah16.
e) Imkanur Ru'yah dengan kriteria sudut elongasi minimal 7 derajat dan umur Hilal minimal 12 jam. Kriteria ini diusulkan oleh Andre Danjon, direktur Observatorium Starsbourg dari Prancis, pada tahun 1936. Kriteria ini dikenal pula dengan istilah “Limit Danjon”. Kriteria ini juga diterima oleh Bradley E. Schaefer dari USA pada tahun 1991.
f) Imkanur Ru'yah dengan kriteria sudut elongasi minimal 7.5 derajat. Kriteria ini diusulkan oleh Louay F. Fatoohi, F. Richard Stephenson & Shetha S. Al-Dargazelli pada tahun 1998. Kriteria ini dikenal kriteria Fatoohi.
Dan masih ada beberapa macam kriteria yang dipakai pada metode hisab` imkanur ru'yah yang digunakan atau diusulkan selain yang sudah disebutkan di atas17, tapi hal itu tidak dibahas secara detil pada tulisan ini.
YKS
0 comments:
Posting Komentar